- Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
- Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA
- Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA
- Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
- Pelayanan bimbingan kemasjidan
- Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, serta
- Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota
Tugas Pokok KUA Kec. Cigombong
Tugas kantor Urusan Agama Kecamatan telah diatur oleh peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2007 sebagai berikut:
Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah Instansi Departemen (baca: Kementerian) Agama yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.
Sedangkan Kepala KUA Kecamata Cigombong, mengacu pada buku administrasi KUA Kecamatan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas sebagai berikut:
- Memimpin dan mengkoordinasikan semua kegiatan di lingkungan KUA dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas masing-masing staf (pegawai) sesuai dengan tugas masing-masing;
- Dalam melaksanakan tugas, Kepala KUA Kecamatan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta peraturan yang berlaku;
- Setiap unsur di lingkungan KUA Kecamatan wajib mengikuti bimbingan serta petunjuk Kepala KUA Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala KUA Kecamatan;
- Dalam melaksanakan tugasnya Kepala KUA Kecamatan bertanggung jawab Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
a. Kepenghuluan
Tugas Pokok Penghulu berdasarkan pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nagara Nomor PER/M.PAN/6/2005 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya dalam BAB II pasal 4 Tugas Pokok Penghulu adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk, pemantaunan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat, dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.
Berkaitan dengan bidang kepenghuluan sesuai tusi diatas, selama ini dari mulai proses pendaftaran dan pencatatan nikah dan rujuk di Kec. Cigombong berjalan dengan lancar.
Dalam pelayanan peristiwa nikah KUA Kec. Cigombong bertumpu pada satu orang Kepala KUA dan 2 orang Penghulu serta 5 orang JFU. Sementara, dalam pelaksanaan kursus calon pengantin, dilaksanakan oleh BP4 berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan (Puskesmas).
Selain pendaftaran dan pencatatan nikah, KUA juga memberikan pelayanan konsultasi pernikahan melalui BP4 kepada pasangan suami-istri yang membutuhkan mediasi dan pengetahuan hukum dalam rumah tangga.
b. Pemberdayaan Lembaga dan Kegiatan Lintas Sektoral
Sebagai lembaga pemerintah yang membidangi urusan agama Islam, KUA Kec. Cigombong dituntut berperan aktif dalam pengembangan dan pelayanan urusan masyarakat yang berkaitan dengan keagamaan. Tentu saja, urusan keagamaan tidak hanya berkaitan dengan urusan pernikahan dan konsultasi rumah tangga. Urusan keagamaan meliputi berbagai aspek keagamaan, termasuk dakwah, pendidikan, zakat dan infak, juga urusan haji, kemitraan ummat, pemberdayaan masjid dan lain-lain. Namun, karena keterbatasan sumber daya yang terdapat di KUA Kec. Cigombong, tidak semua bidang urusan itu dapat digarap secara maksimal. Dibutuhkan kerja sama dengan berbagai lembaga lain untuk menggarap dan mengelola berbagai urusan keagamaan. Demi tujuan itulah KUA Kec. Cigombong menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga keagamaan yang ada di Cigombong, seperti MUI, BAZ, IPHI, DMI, LP2AI, LPTQ, BKMM, Lembaga Pendidikan (Sekolah)
Berkaitan dengan Badan Hisab, Hilal, dan Rukyat, KUA melakukan sosialisasi mengenai arah kiblat ke DKM-DKM yang ada di Kec. Cigombong dan terjun langsung mengukur arah kiblat, juga menyosialisasikan jadwal sholat dan jadwal imsakiyah (bulan Ramadhan) untuk daerah Bogor serta jatuhnya hari-hari raya keagamaan.
Selain itu, KUA Kec. Cigombong baru saja merintis kegiatan yang diberi nama "KUA Cigombong Goes To School" untuk melakukan pembinaan mengenai fikih munakahat dan UU Perkawinan no. 1 tahun 1974 kepada para pelajar di lingkungan kecamatan cigombong. Para siswa secara langsung dibina dan diberi pengetahuan mengenai proses pendaftaran dan pencatatan pernikahan dan juga pembinaan keluarga sekinah juga sosialisasi Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Kegiatan ini diawali pada hari Selasa, 18 Oktober 2016 di SMU 1 Cigombong.
Fungsi KUA Kec. Cigombong
Berdasarkan KMA Nomor 517 tahun 2001 tentang penataan organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan maka kantor Urusan Agama Kecamatan Cigombong selain tugas pokok di atas juga mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi;
- Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga Kantor Urusan Agama kecamatan;
- Melaksanakan pencatatn nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal, dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Landasan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Sebagai sebuah institusi pelayanan, KUA memiliki tugas, fungsi, dan peran yang sangat strategis dalam masyarakat bahkan saat ini frekwensi tugas dan fungsi itu semakin luas dan padat sehingga tidak salah jika dikatakan KUA sebagai Kantor Kementerian Agama tingkat kecamatan yang menjadi muara semua kegiatan Kankemenag Kabupaten.
Selain melaksanakan pencatatan nikah dan bimbingan perkawinan KUA juga mendapatkan tugas dalam bidang pembinaan/pengembangan keluarga sakinah, produk halal, kemitraan, hisab rukyat, kemasjidan, zakat, wakaf, ibadah sosial, pembinaan BMT, penyuluhan agama, dan bimbingan jamaah haji, belum lagi ditambah adanya berbagai isu yang mengemuka akhir-akhir ini berkaitan dengan urusan agama Islam seperti merebaknya polemik nikah siri, poligami, nikah usia dini, dan lain-lain.
Dengan demikian diperlukan tidak hanya sumber daya manusia handal dan kredibel, tetapi juga manejmen yang memadai untuk mampu memahami dan mengelola seluruh aktifitas kegiatan, menyadari akan hal ini, KUA Kecamatan Cigombong telah merumuskan landasan berupa Visi, Misi, Motto, Kode Etik, janji pelayanan, analisa, strategi, pendekatan dan perencanaan stratejik yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak seluruh unsur dan komponen demi terlaksananya pembangunan keagamaan di masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar