nikah di kantor pada hari kerja GRATIS!!!

PROFILE

Senin, 13 Maret 2017

Kegiatan Suscatin KUA Kec. Cigombong

Kegiatan Suscatin KUA Kec. Cigombong


Pernikahan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk mengarungi kehidupan berumahtangga, diperlukan kematangan, baik secara fisik, mental maupun pengetahuan yang cukup. Di sanalah diperlukan adanya bimbingan khusus, yaitu bimbingan yang diberikan kepada calon mempelai, sebagai bekal memasuki kehidupan baru tersebut. Diantara bekal yang ditanamkan adalah nilai-nilai keagamaan dalam berumahtangga, kesiapan mental mengarungi hidup bersama pasangannya, menguasai pengetahuan yang cukup masalah hak-hak dan kewajiban sebagai suami atau sebagai isteri.
Kantor Urusan Agama sebagai lembaga pemerintah yang bertugas melakukan pencatatan nikah, punya tanggungjawan moral tersendiri. Tidak sekedar mengakui keabsyahan secara administrasi, tetapi bertanggungjawab agar sang mempelai memiliki bekal yang cukup dalam memasuki gerbang berumahtangga. Dalam Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ditegaskan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1). Menjadi tugas dan wewenang KUA untuk menjalankan tugas pencatatan atas peristiwa nikah tersebut, dan sekaligus memberikan bimbingan kepada calon mempelai untuk pembekalan berumahtangga.
Namun dalam perjalanan berumahtangga, banyak persoalan yang timbul dan tak sedikit yang berakhir pada perceraian.Menurut data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Ditjen Badilag MA, sebagaimana dikutip dalam Saputra, 2011), pada2010 ada 285.184 perkara yang berakhir dengan perceraian ke Pengadilan Agama se-Indonesia. Menurut sumber data yang sama, pada tahun 2013 ada 319.066 permohonan cerai (baik cerai gugat dan cerai talak) yang dikabulkan oleh putusan mahkamah syar’iyyah/pengadilan agama di seluruh wilayah Indonesia. Tiga provinsi dengan jumlah kasus cerai terbanyak adalah Jawa Timur, 83.201 peristiwa (26,08 persen), Jawa Tengah, 68.202 peristiwa (21.38 persen). Dengan demikian, di ketiga provinsi tersebut saja, persentase peristiwa cerai mencapai 66,94 persen dari total peristiwa cerai nasional.

Diantara faktor-faktor penyebab perceraian yang diklasifikasikan pengadilan agama adalah faktor moral (poligami tidak sehat, krisis akhlak, cemburu), meninggalkan kewajiban (kawin paksa, ekonomi, tidak ada tanggungjawab), kawin dibawah umur, menyakiti jasmani (kekejaman jasmani, kekejaman mental), dihukum, cacat biologis, dan terus menerus berselisih (politis, gangguan pihak ketiga, tidak ada keharmonisan).
Sebagai bagian dari upaya menekan jumlah angka perceraian di Indonesia, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama mengeluarkan peraturan Nomor DJ.II/491 Tahun 2009 tentang Kursus Calon Pengantin. Tujuan pelaksanaan suscatin/kursus pranikah tersebut antara lain adalah untuk mewujudkan keluarga sakinah. Yang dimaksud keluarga sakinah dimaksud adalah keluarga yang didasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat spritual dan materiil secara serasi dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara internal keluarga dan lingkungannya, mampu memahami, mengamalkan dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah.












0 komentar:

Posting Komentar