Alur Pendaftaran Nikah di KUA Cigombong
Persyaratan nikah
A. Catin laki-laki
- Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1) (download doc)
- Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2) (download doc)
- Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3) (download doc)
- Surat Keterangan Orang Tua (Model N4) (download doc)
- Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari usia21 tahun pada tanggal pernikahan (download doc)
- Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Duda Mati (download doc)
- Disertai berkas pendukung:
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Foto Copy Ijazah
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
- Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai (dari Pengadilan Agama)
- Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
- Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
- Pas Photo Ukuran 2x3, 3x4 dan 4x6 masing-masing 2 Lembar
- Rekomendasi nikah dari Kantor Urusan Agama kecamatan setempat bila catin berasal dari daerah lain.
B. Catin perempuan
- Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1) (download doc)
- Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2) (download doc)
- Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3) (download doc)
- Surat Keterangan Orang Tua (Model N4) (download doc)
- Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurangdari usia 21 tahun pada tanggal pernikahan (download doc)
- Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Janda Mati (download doc)
- Disertai berkas pendukung:
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Foto Copy Ijazah
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi janda mati
- Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi janda cerai (dari Pengadilan Agama)
- Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
- Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
- Pas Photo Ukuran 2x3, 3x4 dan 4x6 masing-masing 2 Lembar
- Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari lain daerah.
Penyetoran PNBP atas Biaya Nikah atau Rujuk melalui:
- Rekening kas negara
- Rekening Bendahara Penerimaan (BPn) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dengan cara:
- Catin melakukan penyetoran langsung ke teller pada Bank persepsi (BRI, BNI, BTN dan Mandiri).
- Catin melakukan penyetoran melalui ATM pada Bank persepsi. Jika terjadi penyetoran melalui ATM maka Kepala KUA wajib membuat surat keterangan (yang dibuat dan ditandatangi oleh Catin) sebagaimana formulir terlampir dan dilampirkan dalam laporan rekapitulasi PNBP-NR yang selanjutnya dikirimkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Keterangan:
- Seluruh Surat Model N dibuat oleh Desa/Kelurahan dan ditandatangani serta distempel Kepala Desa/Lurah
- Bagi Pihak Yang mendaftar ditambah model N7
- Warna background pas photo suami-istri seragam
Alur Prosedur Pelayanan Pendaftaran Nikah
Cara pengisian form model N dari download link diatas:
1. klik "download doc" ikuti langkah selanjutnya pada tautan link tersebut
2. buka file doc yang telah diunduh tadi menggunakan ms.word
3. klik "View" lalu klik "Edit document"
4. dokumen form model N siap diisi dan diprint
TERIMA KASIH
KUA CIGOMBONG
Mau tanya dong, kalau mau daftar nikah apa cukup download file model N tersebut langsung di bawa ke KUA atau bagaimana?
BalasHapusMas lukman yang terhomat, formulir model N yang sudah anda download lalu diisi dengan data diri sesuai dokumen (KTP, KK, Ijazah, Akta Kelahiran) yang anda miliki. lalu setelah terisi lengkap bawa formulir tersebut ke Kelurahan/Desa tempat anda bedomisili untuk ditandatangai oleh Lurah/Kades dan di cap. setelah itu baru bisa didaftarkan di KUA. Terima kasih.
BalasHapusOh gitu yah, terimakasih.
BalasHapussama-sama mas.
BalasHapus