nikah di kantor pada hari kerja GRATIS!!!

PROFILE

Selasa, 18 Oktober 2016

Profil KUA Cigombong



PROFIL KUA CIGOMBONG



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.
Secara histories, KUA adalah unit kerja Kementerian Agama  yang memiliki rentang usia cukup panjang. Menurut seorang ahli di bidang ke-Islaman Karel Steenbrink, bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum Depertemen Agama itu sendiri ada. Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis  dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus  di bawah lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.
Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai  yang diserahkan ke Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan .
Sejak awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan yang menjadi pijakannya, yaitu:
1.      UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2.      UU No.22 tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3.      Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA  kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45 tahun  1981.
4.      Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang pencatatan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan kemesjidan, produk halal, keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji , ibadah social dan kemitraan umat.
5.      Keputusan Menteri Agama RI No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja Kantor Departemen Agama  kabupaten / kota yang melaksanakan sebagian tugas Urusan Agama Islam.
6.      Peraturan Menteri Agama RI Nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan

Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA kecamatan semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama  Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku.
Untuk lebih mendorong kualitas kinerja dan sumberdaya manusia, Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Barat berupaya melakukan berbagai terobosan yang efektif yang intinya selain bersifat koordinatif, juga sekaligus evaluatif  dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA. Salah satu terobosan tersebut adalah penyelenggaraan  penilaian terhadap KUA dalam bentuk kegiatan  penilaian  KUA percontohan  yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Penilaian terhadap KUA-KUA yang diajukan  dalam kegiatan tersebut, hasilnya dapat digunakan  sebagai tolok ukur untuk melihat sejauh mana penjabaran visi- misi serta etos kerja yang telah dilaksanakan para pelaksana tugas dan fungsi KUA tersebut, apalagi kaitannya dengan visi pemerintah Prov. Jawa barat 2013 – 2018 yaitu “Jawa Barat Maju dan Sejahtera Untuk Semua” atau dengan visi kab. Bogor “Sebagai Kabupaten Termaju di Indonesia”, maka Kementerian Agama  Insya Allah memberikan warna dalam rangka mengaktualisasikan visi tersebut.

B. Dasar Hukum
      Penyusunan profil KUA Kecamatan Cigombong Kab. Bogor yang memuat gambaran umum tentang pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kecamatan Cigombong didasarkan pada ketentuan  tugas dan fungsi  KUA Kecamatan itu sendiri dan dukungan dari dinas intansi vertikal yang berwenang dalam pembinaan rutin  dalam bentuk kegiatan penilaian atas KUA percontohan yang berpijak pada peraturan yang berlaku.sebagai berikut:
1.      Undang-Undang RI No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, tolak dan rujuk.
2.      Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3.      Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 18 tahun 1974 dan 45 tahun 1981 tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Agama.
4.      Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 517 tahun 2001 tentang penataan struktur organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan.
5.      Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 373 tahun 2002 tentang Stok Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Kabupaten/Kota.
6.      Peraturan Menteri Agama RI Nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan

C. Maksud Dan Tujuan
Pembuatan dalam bentuk Profil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor dimaksudkan sebagai gambaran objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Cigombong  secara konprehensif yang meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi, penyelenggaraan tugas KUA  Kecamatan Cigombong  itu sendiri.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan profil ini adalah:
1.   Memberikan gambaran umum bagi para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Cigombong tentang kondisi riil KUA Kecamatan Cigombong.
2.   Dapat mengetahui standar dari pola dan volume kerja yang telah dilaksanakan oleh para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Cigombong, sekaligus menjadi bahan eveluasi  dan komparasi terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh KUA lain yang ada Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat.
3.  Memberikan daya penilaian subjektif  dari masing-masing personal pelaksana KUA Kecamatan Cigombong sehingga akan mendorong timbulya kreatifitas dalam menciptakan terobosan baru untuk meningkatkan  kualitas kinerja sekaligus  pula dapat memposisikan dirinya dalam perbaikan, peningkatan dan penyempurnaan hasil kerja sesuai dengan tugas yang diembannya.
4.      Memberikan rumusan global tentang apa yang telah dilaksanakan KUA Kecamatan Cigombong dan apa yang akan direncanakan ke depan. 


BAB II
GAMBARAN UMUM KUA KECAMATAN CIGOMBONG

A. Kondisi Objektif KUA Kecamatan Cigombong
KUA Kec. Cigombong merupakan salah satu dari 40 KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor. KUA Cigombong merupakan pemekaran dari KUA Kecamatan Cijeruk yang pada tahun 2007 dimekarkan menjadi dua kecamatan. KUA Kecamatan Cigombong pertama kali dipimpin oleh seorang Kepala KUA yang bernama Drs. H.A. Shihabudin.
Gedung KUA Kecamatan Cigombong berkedudukan di dalam komplek perkantoran Kecamatan Cigombong bersama dengan UPTK Pendidikan, PLKB dan Kantor Kecamatan Cigombong itu sendiri dengan status Hak Guna Pakai.
Seiring dengan dinamika kebutuhan kantor, kepemimpinan pada KUA Kec. Cigombong telah mengalami beberapa pergantian kepala sebagai berikut:
1.        Drs. H.A. Shihabudin                    (tahun 2007)
2.        Drs. Eman Sulaeman                     (tahun 2008)
3.        Duduh, S.Pd.I                               (tahun 2011)
4.        Drs. U. Nurudin                            (tahun 2013)
5.        Yudi Budiman, S.Ag., MH             (tahun 2016)

B.  Letak  Geografis
KUA Kecamatan Cigombong terletak di wilayah selatan Kabupaten Bogor dan berjarak  30 Km dari pusat pemerintahan  Kabupaten Bogor yang berkedudukan di Kecamatan Cibinong.
Adapun wilayah kecamatan Cigombong  seluas 4.024,509 Ha  dengan mayoritas adalah lahan pesawahan/pekebunan, perumahan dan lain-lain.
Berdasarkan data monografi kecamatan Cigombong tahun 2016, wilayah KUA kec. Cigombong terletak pada jalur lintas  perkantoran pemerintah Kab. Bogor – Kota Bogor jalur selatan  dengan batas wilayah sebagai berikut :
1.        Sebelah utara              =   Kecamatan Cijeruk
2.        Sebelah selatan           =   Kecamatan Cicurug, Kab. Sukabumi
3.        Sebelah barat              =   Kecamatan Taman Sari
4.        Sebelah timur              =   Kecamatan Caringin

C. Kondisi Pemerintahan
Kecamatan Cigombong terdiri dari 9 Desa, 81 RW dan 293 RT. Dengan rincian sebagai berikut :
No
Nama Desa
Luas Wilayah
Dusun
Jumlah RW
Jumlah RT
(Ha)
1
Tugu Jaya
505.643
7
11
44
2
Cigombong
105.587
2
5
25
3
Wates Jaya
1,013.282
4
8
29
4
Srogol
131.985
2
6
18
5
Ciburuy
160
4
10
41
6
Cisalada
168.259
4
10
26
7
Pasir Jaya
394.80
4
9
23
8
Ciburayut
348.787
4
8
42
9
Ciadeg
315.450
4
14
45

Jumlah
4.024,509
35
81
293

D. Keadaan Penduduk dan Sosio Religiusnya.
Data penduduk Kec. Cigombong berdasarkan agama dengan rinciannya sebagai berikut:
No
Nama Desa
Jumlah Penduduk
Agama
Islam
Protestan
Katolik
Hindu
Buhda
Konghucu
1
Tugu Jaya
       15,039
 15,039
              -
              -
           -
           -
               -
2
Cigombong
         9,223
   9,112
           43
           51
          8
          9
               -
3
Wates Jaya
         8,055
   8,024
           11
             7
        10
          3
               -
4
Srogol
         6,179
   6,100
           57
           13
          9
           -
               -
5
Ciburuy
       12,228
 12,169
           20
           35
          4
           -
               -
6
Cisalada
         7,520
   7,515
             5
              -
           -
           -
               -
7
Pasir Jaya
         6,910
   6,910
              -
              -
           -
           -
               -
8
Ciburayut
       12,724
 12,724
              -
              -
           -
           -
               -
9
Ciadeg
       10,877
 10,877
              -
              -
           -
           -
               -

 Jumlah
       88,755
 88,470
         136
         106
        31
        12
               -



E. Sarana Peribadatan dan Pendidikan.
1.      Sarana Peribadatan dan Pendidikan di Kec.Cigombong sebagai berikut:
No.
Desa
Sarana Peribadatan
Masjid
Mushalla
Ponpes
MT
MD
TKQ/TPQ
Gereja
Pura
Vihara
1
Tugu Jaya
15
61
10
60
9
24
 -
2
Cigombong
8
9
4
14
3
4
 -
 -
 -
3
Wates Jaya
11
13
3
26
7
5
1
1
 -
4
Srogol
9
17
5
19
4
4
1
1
 -
5
Ciburuy
13
32
7
25
5
36
 -
 -
 -
6
Cisalada
9
35
12
14
2
27
 -
 -
 -
7
Pasir Jaya
23
23
10
23
6
 -
 -
 -
8
Ciburayut
23
23
15
37
7
 -
 -
 -
 -
9
Ciadeg
15
43
2
27
8
6
 -
 -

Jumlah
126
256
68
245
51
106
2
2
126

2.      Jumlah Penduduk berdasarkan jenjang pendidikan
No
Nama Desa
Belum
Belum
Jenjang Pendidikan
Jumlah Penduduk
Sekolah
Tmt SD
SD
SLTP
SLTA
D1-D2
D3
S1/S3
1
Tugu Jaya
      1,058
      2,302
   5,130
   1,979
      622
        79
     15
        -
     15,039
2
Cigombong
         173
         106
   1,168
      651
      657
      585
   194
        -
       9,223
3
Wates Jaya
         640
      1,272
           -
   1,670
   1,875
           -
        -
        -
       8,055
4
Srogol
             -
           82
      468
   1,571
   1,102
      186
     48
        -
       6,179
5
Ciburuy
      1,003
              -
   4,796
   3,906
   1,871
      308
1,401
        -
     12,228
6
Cisalada
         587
         102
   3,168
   1,341
   1,208
      558
   105
        -
       7,520
7
Pasir Jaya
              -
         122
   1,536
      218
        39
          9
       6
        -
       6,910
8
Ciburayut
         293
      3,105
   4,558
   1,769
   2,026
        26
     10
        -
     12,724
9
Ciadeg
              -
              -
   3,249
   2,708
   1,624
        33
     45
        -
     10,877


      3,754
      7,091
 24,073
 15,813
 11,024
   1,784
1,824
        -
     88,755

3.      Kelembagaan Agama Islam
Selain Kantor Urusan Agama, di Kecamatan Cigombong terdapat pula berbagai lembaga keagamaan yang bertugas memberikan pelayanan dan pembinaan terhadap kehidupan keagamaan masyarakat. Lembaga tersebut adalah:
a.       Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Cigombong
b.      Badan Amil Zakat (BAZ) Kec. Cigombong
c.       Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kec. Cigombong
d.      Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP.4)
e.       Badan Kerjasama Majlis Ta’lim (BKMM) Kec. Cigombong
f.       Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
g.      Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI)
h.      Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah (KKDT)
i.        Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP)
j.        Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI)
k.      Nahdhatul Ulama (NU)
l.        Gerakan Pemuda (GP) Anshar
m.    IPNU
n.      Fatayat & Muslimat

F.   Ibadah Sosial
1.      Zakat
Peningkatan pembinaan zakat , infaq dan sodaqoh melalui program sosialisasi sesuai dengan undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, pengumpulan dan pemberdayaan secara berkesinambungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  
Adapun zakat profesi atau zakat mal baru disosialisasikan oleh ZIS Kab. Bogor, sedangkan zakat profesi baru berjalan di lingkungan karyawan Kementerian Agama Kabupaten Bogor yang dikelola langsung oleh UPZ Kementerian Agama Kab. Bogor
2.      Bimbingan Manasik Haji
Bimbingan  manasik haji dilaksanakan setiap tahun bekerja sama dengan KBIH yang pelaksanaannya disesuaikan dengan juklak dari bagian urusan haji Kementerian Agama kab. Bogor.
3.      Wakaf
Peningkatan pemanfaatan tanah wakaf dengan sasaran terkordinirnya pemanfaatan tanah wakap beserta sertifikasinya sehingga dapat dikelola secara optimal. Jumlah wakaf yang terdata di KUA Cigombong sebanyak 149, yang bersertifikat berjumlah 132 dan yang ber AIW 149. Adapun rinciannya sebagai berikut:
No
Nama Desa
Jumlah Wakaf
Bersertifikat
Ber AIW


1
Tugu Jaya
34
28
34

2
Cigombong
9
8
9

3
Wates Jaya
12
12
12

4
Srogol
5
5
5

5
Ciburuy
11
11
11

6
Cisalada
28
26
28

7
Pasir Jaya
10
10
10

8
Ciburayut
19
15
19

9
Ciadeg
21
17
21


Jumlah
149
132
149


G.  Jumlah pencatatan pernikahan dan Personalia KUA Kecamatan Cigombong
Personil KUA  Kec. Cigombong sampai dengan Juni 2012 sebanyak 3 ( tiga ) orang  ditambah 1 ( satu ) orang penyuluh dan empat orang honorer. Adapun rinciannya sebagai berikut:
1.      Jumlah pencatatan pernikahan (N)


Jumlah Pencatatan Pernikahan di KUA Cigombong
Tahun
2011
2012
2013
2014
2015
2016
Jumlah N
1124
1126
988
989
766
741

2.      Karyawan

No
Nama
NIP
Tempat, Tanggal Lahir
Pangkat dan Golongan
Jabatan
Pendidikan
1
Yudi Budiman, S.Ag., MH
197706082003121010
Sukabumi, 08 Juni 1977
Penata (III/c)
Kepala KUA/PPN
S-2
2
H. Rahmat Mugiana, S.Ag
196602011987031003
Sukabumi, 01 Februari 1966
Penata (III/c)
Penghulu
S-1
3
H. Suparman, S.Ag
196608151988031001
Bogor, 15 Agustus 1966
Penata (III/c)
Penghulu
S-1
4
Dra. Lela Humaela
196706081993032003
Bogor, 08 Juni 1967
Penata Tk. I (III/d)
JFU
S-1
5
H.A. Saepudin
196901281992031002
Sukabumi, 28 Januari 1969
Penata Muda Tk.I (III/b)
JFU
S-1
6
Erland Duslan Ahmad, SH.I
197912292005011003
Jakarta, 29 Desember 1979
Penata Muda Tk.I (III/b)
JFU
S-1
7
Lukman Ismail, S.Sos.I
198110072009011010
Bogor, 07 Oktober 1981
Penata Muda Tk.I (III/b)
JFU
S-1
8
Megantar Seca Kusumah, S.I.P
198105012009011011
Sukabumi, 01 Mei 1981
Penata Muda Tk.I (III/b)
JFU
S-1
9
Pajar Mulyana, SH.I
-
Bogor, 03 Oktober 1982
-
Honorer
S-1
2. Pembantu Penghulu`
No.
Nama
Wilayah Desa
Alamat
1.      
Ijang Setiawan
Tugu Jaya
Tugu Jaya
2.      
Harun AR
Cigombong
Cigombong
3.      
Sumitra
Cigombong
Cigombong
4.      
K. Muhtar
Wates Jaya
Wates Jaya
5.      
Dedi Karyana
Wates Jaya
Wates Jaya
6.      
Saepul Anwar
Srogol
Srogol
7.      
Jajang Sudirman
Srogol
Srogol
8.      
Ena Sobarna
Ciburuy
Ciburuy
9.      
M. Kusaeri
Cisalada
Cisalada
10.  
M. Jajang
Cisalada
Cisalada
11.  
A.Nurdin
Pasir Jaya
Pasir Jaya
12.  
A.Hapid
Ciburayut
Ciburayut
13.  
M. Suhendar
Ciburayut
Ciburayut
14.  
A Hadi
Ciadeg
Ciadeg
15.  
Kusnadi Ahtim
Ciadeg
Ciadeg
16.  
Sayuti
Ciadeg
Ciadeg

3. Kondisi Gedung KUA
KUA Kec. Cigombong merupakan salah satu dari 40 KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor. KUA Cigombong merupakan pemekaran dari KUA Kecamatan Cijeruk yang pada tahun 2007 dimekarkan menjadi dua kecamatan. KUA Kecamatan Cigombong pertama kali dipimpin oleh seorang kepala KUA  bernama Drs. H.A.Sihabudin.
Gedung KUA Kecamatan Cigombong berkedudukan di dalam komplek perkantoran Kecamatan Cigombong bersama dengan UPTK Pendidikan, PLKB dan Kantor Kecamatan Cigombong itu sendiri dengan status Hak Guna Pakai.
Gedung KUA  Kecamatan Cigombong terdiri dari :
a.       Ruang Tamu
b.      Ruang Kepala
c.       Ruang Staf
d.      Ruang Sidang/Balai Nikah
e.       Ruang  Arsip
f.       Ruang Dapur
g.      Ruang WC   


BAB III
PROGRAM KERJA KUA KECAMATAN CIGOMBONG

A.  Pokok-Pokok Program
  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana kantor.
  2. Meningkatkan profesionalisme personil KUA
  3. Meningkatkan  tertib administrasi
  4. Meningkatkan pelayanan di bidang kepenghuluan
  5. Meningkatkan pelayanan di bidang BP.4 dan keluarga sakinah
  6. Meningkatkan pelayanan di bidang zakat, wakaf, infaq, sodaqoh dan ibadah sosial.
  7. Meningkatkan pelayanan di bidang ibadah haji
  8. Meningkatkan pelayanan di bidang kemasjidan dan hisab ru’yah
  9. Meningkatkan pelayanan di bidang produk halal
  10. Meningkatkan pelayanan di bidang  lintas sektoral
B.  Program Unggulan
Dari beberapa program kerja yang dicanangkan KUA Kecamatan Cigombong, ada tiga program ungggulan yang akan dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Cigombong yang semuanya mengarah kepada  terwujudnya pelayanan prima terhadap masyarakat.
Pertama, komputerisasi pelayanan nikah. Menyadari keterbatasan tenaga karyawan KUA yang kurang, sementara tugas-tugas rutin semakin banyak, maka salah satu solusi untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat adalah dengan sitem komputerisasi, yang termasuk didalamnya adalah SIMBI (Sistem Informasi Manajemen Bimas Islam) yang meliputi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah), SIWAK (Sistem Informasi Manajemen Wakaf), SIMAS (Sistem Informasi Manajemen Masjid), SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian) dan e-Billing.
Kedua, Profesionalisme personil KUA dengan mengikutsertakan kegiatan-kegiatan Diklat para karyawan KUA, baik tingkat Kabupaten maupun Provinsi.
Ketiga, akses internet. Hal ini sangat penting untuk mengikuti perkembangan arus teknologi informasi. Dengan program ini diharapkan mobilitas pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan, karena berbagai informasi tentang KUA Cigombong bisa diakses lewat Blog dengan alamat : kuakeccigombong.blogspot.co.id

C.  Rincian Program
1.      Bidang Sarana dan prasarana kantor
a.         Rehabilitasi gedung balai nikah
b.        Menata ruang  arsif
c.         Menata ruang karyawan
d.        Menata ruang dapur
e.         Menata ruang pelaminan
f.         Menata halaman kantor

2.      Bidang Profesionalisme Personil KUA
a.         Mengirimkan karyawan KUA pada kegiatan-kegiatan Diklat
b.        Membina karyawan KUA mengenai undang-Undang perkawinan   
c.         Bahsul Masa’il antar karyawan

3.      Bidang  Administrasi
a.         Membuat komputerisasi data
b.        Melengkapi buku-buku administrasi KUA
c.         Menjilid daftar pemeriksaan nikah
d.        Membuat papan Struktur organisasi KUA, Grafik peristiwa nikah, Monografi KUA, data statistik KUA dan papan peta wilayah Cigombong
e.         Membuat Visi  Misi dan Motto KUA
f.         Mengarsifkan keluar masuk surat
g.        Membuat buku adminstrasi dan laporan keuangan
h.        Membuat standarisasi pelayanan prima terhadap masyarakat
i.          Menyimpan data melalui program website dalam rangka persiapan membuka akses internet

4.      Bidang Kepenghuluan
a.         Menerima pendaftaran nikah dan rujuk
b.        Meneliti daftar pemeriksaan nikah
c.         Menulis buku akta nikah
d.        Memeriksa, mengawasi, dan menghadiri dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
e.         Mengisi formulir NB, N dan pembuatan laporannya
f.         Menulis buku akta nikah
g.        Membantu mencari  fatwa hukum khususnya mengenai perkawinan dan rujuk
h.        Membuat  brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
i.          Membuat laporan peristiwa nikah dan rujuk

5.      Bidang Keluarga Sakinah
a.         Menyusun kepengurusan BP.4 Tingkat  Kecamatan Cigombong
b.        Menyelenggarakan penataran calon pengantin satu minggu sekali pada setiap hari Rabu
c.         Mengadakan penasihatan 10 menit pada saat pernikahan jika situasi dan kondisi memungkinkan.
d.        Memberikan penasihatan kepada keluarga yang sedang mengalami krisis rumah tangga
e.         Mendata keluarga sakinah sewilayah Kecamatan Cigombong
f.         Sosialisasi program Keluarga Sakinah
g.        Mengadakan pembinaan Keluarga Sakinah

6.      Bidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
a.         Sosialisasi zakat, wakaf,  infaq dan sodaqoh
b.        Mengumpulkan dan menyalurkan dana bersama dengan BAZIS Kec. Cigombong
c.         Mengadakan pembinaan masyarakat tentang sadar zakat
d.        Mendata tanah wakaf se-Kecamatan Cigombong
e.         Membuat Akta Ikrar Wakaf
f.         Mendata tempat ibadah dan pendidikan

7.      Di Bidang Ibadah Haji
a.         Mengadakan bimbingan manasik haji
b.        Mengadakan koordinasi dengan IPHI

8.      Di Bidang Kemasjidan dan Hisab ru’yah
a.       Memberdayakan fungsi masjid
b.      Mendata Masjid se wilayah kecamatan Cigombong
c.       Sosialisasi arah qiblat


9.      Di Bidang Produk Halal
a.         Sosialisasi produk halal
b.        Mendata tempat penyembelihan hewan
c.         Mendata tempat pemeliharaan hewan
d.        Mengadakan pembinaan terhadap masyarakat tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar

10.  Di Bidang  Lintas Sektoral
a.         Bekerjasama dengan Kecamatan di bidang data kependudukan, PHBI, MTQ, sosialisasi undang-undang perkawinan, tata cara perkawinan, perwakafan dan lain-lain.
b.        Bekerjasama dengan MUI di bidang kerukunan ummat beragama, sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin, sosialisasi zakat wakaf, sertifikasi label halal, pembinaan khotib jum’at, tata cara penyembelihan yang benar dan pembinaan mental umat
c.         Bekerjasama dengan UPTD Pendidikan di bidang data pendidikan, sosialisasi aturan perkawinan terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda.
d.        Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan  tentang kesehatan reproduksi, imunisasi calon pengantin dan Keluarga Berencana dan produk halal.
e.         Bekerjasama dengan IPHI di bidang Binsik dan pelestarian haji mabrur.
f.         Bekerjasama  dengan DMI di bidang pemakmuran dan pemberdayaan fungsi masjid, pendataan tempat-tempat ibadah.
g.        Bekerjasama  dengan BKMM di bidang pemakmuran dan pendataan majlis ta’lim.
h.        Bekerjasama  dengan KKDT di bidang pendidikan di Madrasah Diniyah
i.        Bekerjasama  dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan Qori’ah
j.        Bekerjasama dengan para pengusaha di bidang pengembangan sarana dan prasarana kantor KUA.

D.  Rencana Kedepan
1.      Memiliki gedung baru yang representatif sesuai standar dengan pelayanan publik sebab gedung yang ditempati sekarang masih berstatus Hak Guna Pakai milik Pemda Kab. Bogor yang berada di komplek pemerintahan Kecamatan Cigombong
2.       Menambah perlengkapan kantor untuk lebih meningkatkan lagi pelayanan kepada masyarakat seperti penambahan laptop dan pengadaan infocus
3.      Memiliki kendaraan inventaris roda dua dan roda empat yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat termasuk kegiatan keagamaan
4.      Membuat website (minimal blog) yang dapat memberikan informasi secara luas tentang segala data dan kegiatan yang ada di KUA Cigombong melalui jaringan internet yang dapat diakses online.

BAB IV
PENUTUP


Demikianlah selayang pandang profil KUA Kec. Cigombong ini tentunya masih belum lengkap dan sempurna. Namun demikian  profil ini diharapkan  dapat menjadi acuan  bagi personil KUA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta menjadi referensi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Semoga Allah Swt. senantiasa melindungi dan meridloi langkah kita semua . Amiin.


Cigombong, Februari 2017
Kepala KUA Cigombong
     


Yudi Budiman, S.Ag., MH.
NIP. 197706082003121000






0 komentar:

Posting Komentar