nikah di kantor pada hari kerja GRATIS!!!

PROFILE

Rabu, 05 Oktober 2016

Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH)


Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH)

Pengelolaan administrasi perkantoran yang bersifat konvensional dituntut sesegera mungkin beralih ke era digital. Hal ini seiring dengan semakin berkembangnya teknologi yang disertai dengan tuntutan pelayanan yang efektif dan efisien.

Intansi pemerintah, termasuk Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, mencoba mewujudkan tuntutan jaman ini dengan melahirkan aplikasi pengelolaan nikah pada KUA yang disebut SIMKAH. Pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pernikahan yang sudah diterapkan oleh Ditjen Bimas Islam semakin banyak berperan dalam mewujudkan sistem perkantoran modern pada Kantor Urusan Agama.

Dalam perkembangannya aplikasi SIMKAH banyak mendapatkan respon dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya tanggapan positif baik dari operator SIMKAH pada KUA (internal) maupun masyarakat umum (External). Respon yang membangun ini sangat dibutuhkan oleh pengelola SIMKAH karena pada akhirnya menjadi bahan evaluasi kebijakan pengembangan sistem informasi nikah.

Lalu, apa seh fungsi SIMKAH? Fungsi dan manfaat dari Simkah di antaranya:
  1. Membangun Sistem Informasi Manajemen Penikahan dicatat di KUA-KUA; 
  2. Membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen dan eksekutif; 
  3. Membangun infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara KUA ditingkat daerah sampai Kantor Pusat; 
  4. Penyajian data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan; 
  5. Pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat.
Untuk melengkapi fungsinya, SIMKAH disertai dengan fitur aplikasi, yaitu:
  1. Data Master (Meliputi tempat KUA, Petugas (Penghulu dan P3N) juga ID dan Password)
  2. Rekap (Meliputi data berupa jumlah bilangan peristiwa pernikahan pertahun. disini juga bisa melihat rekap peristiwa pernikahan KUA-KUA seluruh Indonesia)
  3. Grafik (Meliputi Gambaran Grafik pertahun peristiwa pernikahan)
  4. Detail (Meliputi daptar penikahan mulai dari No. register, nama catin laki-laki, catin perempuan, tanggal pernikahan dan tempat pelaksanaan)
  5. Entry Data (Meliputi pengisian berkas-berkas peristiwa pernikahan baik dari Model N1 s.d N7, model NB atau Akta Cerai)
Dengan adanya SIMKAH ini diharapkan akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pernikahan dan mempermudah pemerintah memantau peristiwa pernikahan. Diharapkan tidak ada lagi manipulasi data diri yang biasa dilakukan untuk melangsungkan pernikahan kedua dan seterusnya, sehingga lembaga perkawinan sebagai gerbang awal pembangunan bangsa bisa tejaga dengan baik.
Oleh : Humas Bimasislam Kota Binjai
H. AMRILSYAH, LUBIS dkk.




Sumber: bimasislam.kemenag.go.id 
http://kuabinjaibarat.blogspot.com/

1 komentar:

  1. KAMI SEKELUARGA TAK LUPA MENGUCAPKAN PUJI SYUKUR KEPADA ALLAH S,W,T
    dan terima kasih banyak kepada MBAH atas nomor togel.nya yang MBAH
    berikan 4D/ angka [] alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus MBAH.
    dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
    ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu MBAH insya
    allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
    kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan MBAH..
    sekali lagi makasih banyak ya MBAH… bagi saudara yang suka main togel
    yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi MBAH TATANG,,di no (_082381127475_)insya allah anda bisa seperti saya…menang togel 275 JUTA , wassalam.

    BalasHapus