Kegiatan Supervisi Urais Kemenag Kab, Bogor di KUA Kec. Cigombong
Pada hari Senin, tanggal 13Maret 2017 pukul 09.00 Wib. Seksi Bimas
Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Bogor mengadakan
kegiatan Supervisi di Kantor Urusan Agama Kec. Cigombong.
Tim Supervisi ini dipimpin oleh Sofyan Tsauri Khotib, S.Ag
juga dan beberapa staf Bimas Islam.
Sofyan Tsauri Khotib, S.Ag
mengungkapkan alasan pentingnya kegiatan
supervisi. Menurutnya kegiatan Supervisi merupakan agenda rutin Seksi
Bimas Islam yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Selanjutnya Tim
Supervisi ini bertugas memeriksa semua bentuk pengadministrasian yang
dibuat oleh KUA, khususnya administrasi NR.
Adapun Supervisi juga merupakan kegiatan
pengawasan tetapi sifatnya lebih human, manusiawi. Kegiatan supervisi
bukan mencari-cari kesalahan tetapi lebih banyak mengandung unsur
pembinaan, agar kondisi pekerjaan yang sedang disupervisi dapat
diketahui kekurangannya (bukan semata-mata kesalahannya) untuk dapat
diberitahu bagian yang perlu diperbaiki.
Supervisi dilakukan untuk melihat bagian mana dari kegiatan KUA
yg masih negatif untuk diupayakan menjadi positif, & melihat mana
yang sudah positif untuk ditingkatkan menjadi lebih positif lagi dan
yang terpenting adalah pembinaannya. Oleh karena itu didalam menjalankan
tugas pelayanan NR terutama dalam
pencatatan pernikahan harus sesuai dengan aturan-aturan yang sudah
diberlakukan yakni dalam PP 48 tahun 2014 tentang biaya pencatatan
nikah.
Sebagaimana kita ketahui bahwa biaya pencatatan nikah jika dilaksanakan di KUA pada jam kerja maka biayanya Rp. 0,00, / Gratis sedangkan jika pencatatan nikah diluar KUA maka biayanya Rp. 600.000,- Peraturan ini wajib hukumnya untuk dilaksanakan bagi semua pegawai di KUA
dalam melayani masyarakat akan biaya pencatatan nikah, barang siapa
yang melanggarnya maka akan dikenakan sangsi berat. Disamping biaya pencatatan yang perlu
diperhatikan adalah persyaratan setiap CATIN yang akan mendaftarkan diri untuk melaksanakan pernikahan, antara lain foto copy KK, KTP, Ijazah, Akta Kelahiran, Pas Foto dan N1-N7 yang dibubuhi tanda tangan kepala desa dan stempel basah.
0 komentar:
Posting Komentar