nikah di kantor pada hari kerja GRATIS!!!

PROFILE

Senin, 13 Maret 2017

Kegiatan Supervisi Urais Kemenag Kab, Bogor di KUA Kec. Cigombong


Kegiatan Supervisi Urais Kemenag Kab, Bogor di KUA Kec. Cigombong




Pada hari Senin, tanggal 13Maret 2017 pukul 09.00 Wib. Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Bogor mengadakan kegiatan Supervisi di Kantor Urusan Agama Kec. Cigombong. Tim Supervisi ini dipimpin oleh Sofyan Tsauri Khotib, S.Ag juga dan beberapa staf Bimas Islam.
Sofyan Tsauri Khotib, S.Ag  mengungkapkan alasan pentingnya kegiatan supervisi. Menurutnya kegiatan Supervisi merupakan agenda rutin Seksi Bimas Islam yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Selanjutnya Tim Supervisi ini bertugas memeriksa semua bentuk pengadministrasian yang dibuat oleh KUA, khususnya  administrasi NR.
Adapun Supervisi juga merupakan kegiatan pengawasan tetapi sifatnya lebih human, manusiawi. Kegiatan supervisi bukan mencari-cari kesalahan tetapi lebih banyak mengandung unsur pembinaan, agar kondisi pekerjaan yang sedang disupervisi dapat diketahui kekurangannya (bukan semata-mata kesalahannya) untuk dapat diberitahu bagian yang perlu diperbaiki.
Supervisi dilakukan untuk melihat bagian mana dari kegiatan KUA yg masih negatif untuk diupayakan menjadi positif, & melihat mana yang sudah positif untuk ditingkatkan menjadi lebih positif lagi dan yang terpenting adalah pembinaannya. Oleh karena itu didalam menjalankan tugas pelayanan NR terutama dalam pencatatan pernikahan harus sesuai dengan aturan-aturan yang sudah diberlakukan yakni dalam PP 48 tahun 2014 tentang biaya pencatatan nikah.
Sebagaimana kita ketahui bahwa biaya pencatatan nikah jika dilaksanakan di KUA pada jam kerja maka biayanya Rp. 0,00, / Gratis sedangkan jika pencatatan nikah diluar KUA maka biayanya Rp. 600.000,- Peraturan ini wajib hukumnya untuk dilaksanakan bagi semua pegawai di KUA dalam melayani masyarakat akan biaya pencatatan nikah, barang siapa yang melanggarnya maka akan dikenakan sangsi berat. Disamping biaya pencatatan yang perlu diperhatikan adalah persyaratan setiap CATIN yang akan mendaftarkan diri untuk melaksanakan pernikahan, antara lain foto copy KK, KTP, Ijazah, Akta Kelahiran, Pas Foto dan N1-N7 yang dibubuhi tanda tangan kepala desa dan stempel basah.

0 komentar:

Posting Komentar