Senin, 09 April 2018
Senin, 13 Maret 2017
Kegiatan Suscatin KUA Kec. Cigombong
Kegiatan Suscatin KUA Kec. Cigombong
Pernikahan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang
wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah
tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Untuk mengarungi kehidupan berumahtangga, diperlukan kematangan, baik
secara fisik, mental maupun pengetahuan yang cukup. Di sanalah
diperlukan adanya bimbingan khusus, yaitu bimbingan yang diberikan
kepada calon mempelai, sebagai bekal memasuki kehidupan baru tersebut.
Diantara bekal yang ditanamkan adalah nilai-nilai keagamaan dalam
berumahtangga, kesiapan mental mengarungi hidup bersama pasangannya,
menguasai pengetahuan yang cukup masalah hak-hak dan kewajiban sebagai
suami atau sebagai isteri.
Kantor Urusan Agama sebagai lembaga pemerintah yang bertugas melakukan pencatatan nikah, punya tanggungjawan moral tersendiri. Tidak sekedar mengakui keabsyahan secara administrasi, tetapi bertanggungjawab agar sang mempelai memiliki bekal yang cukup dalam memasuki gerbang berumahtangga. Dalam Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ditegaskan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1). Menjadi tugas dan wewenang KUA untuk menjalankan tugas pencatatan atas peristiwa nikah tersebut, dan sekaligus memberikan bimbingan kepada calon mempelai untuk pembekalan berumahtangga.
Namun dalam perjalanan berumahtangga, banyak persoalan yang timbul dan tak sedikit yang berakhir pada perceraian.Menurut data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Ditjen Badilag MA, sebagaimana dikutip dalam Saputra, 2011), pada2010 ada 285.184 perkara yang berakhir dengan perceraian ke Pengadilan Agama se-Indonesia. Menurut sumber data yang sama, pada tahun 2013 ada 319.066 permohonan cerai (baik cerai gugat dan cerai talak) yang dikabulkan oleh putusan mahkamah syar’iyyah/pengadilan agama di seluruh wilayah Indonesia. Tiga provinsi dengan jumlah kasus cerai terbanyak adalah Jawa Timur, 83.201 peristiwa (26,08 persen), Jawa Tengah, 68.202 peristiwa (21.38 persen). Dengan demikian, di ketiga provinsi tersebut saja, persentase peristiwa cerai mencapai 66,94 persen dari total peristiwa cerai nasional.
Kantor Urusan Agama sebagai lembaga pemerintah yang bertugas melakukan pencatatan nikah, punya tanggungjawan moral tersendiri. Tidak sekedar mengakui keabsyahan secara administrasi, tetapi bertanggungjawab agar sang mempelai memiliki bekal yang cukup dalam memasuki gerbang berumahtangga. Dalam Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ditegaskan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1). Menjadi tugas dan wewenang KUA untuk menjalankan tugas pencatatan atas peristiwa nikah tersebut, dan sekaligus memberikan bimbingan kepada calon mempelai untuk pembekalan berumahtangga.
Namun dalam perjalanan berumahtangga, banyak persoalan yang timbul dan tak sedikit yang berakhir pada perceraian.Menurut data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Ditjen Badilag MA, sebagaimana dikutip dalam Saputra, 2011), pada2010 ada 285.184 perkara yang berakhir dengan perceraian ke Pengadilan Agama se-Indonesia. Menurut sumber data yang sama, pada tahun 2013 ada 319.066 permohonan cerai (baik cerai gugat dan cerai talak) yang dikabulkan oleh putusan mahkamah syar’iyyah/pengadilan agama di seluruh wilayah Indonesia. Tiga provinsi dengan jumlah kasus cerai terbanyak adalah Jawa Timur, 83.201 peristiwa (26,08 persen), Jawa Tengah, 68.202 peristiwa (21.38 persen). Dengan demikian, di ketiga provinsi tersebut saja, persentase peristiwa cerai mencapai 66,94 persen dari total peristiwa cerai nasional.
Diantara faktor-faktor penyebab perceraian yang diklasifikasikan pengadilan agama adalah faktor moral (poligami tidak sehat, krisis akhlak, cemburu), meninggalkan kewajiban (kawin paksa, ekonomi, tidak ada tanggungjawab), kawin dibawah umur, menyakiti jasmani (kekejaman jasmani, kekejaman mental), dihukum, cacat biologis, dan terus menerus berselisih (politis, gangguan pihak ketiga, tidak ada keharmonisan).
Sebagai bagian dari upaya menekan jumlah angka perceraian di Indonesia, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama mengeluarkan peraturan Nomor DJ.II/491 Tahun 2009 tentang Kursus Calon Pengantin. Tujuan pelaksanaan suscatin/kursus pranikah tersebut antara lain adalah untuk mewujudkan keluarga sakinah. Yang dimaksud keluarga sakinah dimaksud adalah keluarga yang didasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat spritual dan materiil secara serasi dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara internal keluarga dan lingkungannya, mampu memahami, mengamalkan dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah.
Kegiatan Supervisi Urais Kemenag Kab, Bogor di KUA Kec. Cigombong
Kegiatan Supervisi Urais Kemenag Kab, Bogor di KUA Kec. Cigombong
Pada hari Senin, tanggal 13Maret 2017 pukul 09.00 Wib. Seksi Bimas
Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Bogor mengadakan
kegiatan Supervisi di Kantor Urusan Agama Kec. Cigombong.
Tim Supervisi ini dipimpin oleh Sofyan Tsauri Khotib, S.Ag
juga dan beberapa staf Bimas Islam.
Sofyan Tsauri Khotib, S.Ag
mengungkapkan alasan pentingnya kegiatan
supervisi. Menurutnya kegiatan Supervisi merupakan agenda rutin Seksi
Bimas Islam yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Selanjutnya Tim
Supervisi ini bertugas memeriksa semua bentuk pengadministrasian yang
dibuat oleh KUA, khususnya administrasi NR.
Adapun Supervisi juga merupakan kegiatan
pengawasan tetapi sifatnya lebih human, manusiawi. Kegiatan supervisi
bukan mencari-cari kesalahan tetapi lebih banyak mengandung unsur
pembinaan, agar kondisi pekerjaan yang sedang disupervisi dapat
diketahui kekurangannya (bukan semata-mata kesalahannya) untuk dapat
diberitahu bagian yang perlu diperbaiki.
Supervisi dilakukan untuk melihat bagian mana dari kegiatan KUA
yg masih negatif untuk diupayakan menjadi positif, & melihat mana
yang sudah positif untuk ditingkatkan menjadi lebih positif lagi dan
yang terpenting adalah pembinaannya. Oleh karena itu didalam menjalankan
tugas pelayanan NR terutama dalam
pencatatan pernikahan harus sesuai dengan aturan-aturan yang sudah
diberlakukan yakni dalam PP 48 tahun 2014 tentang biaya pencatatan
nikah.
Sebagaimana kita ketahui bahwa biaya pencatatan nikah jika dilaksanakan di KUA pada jam kerja maka biayanya Rp. 0,00, / Gratis sedangkan jika pencatatan nikah diluar KUA maka biayanya Rp. 600.000,- Peraturan ini wajib hukumnya untuk dilaksanakan bagi semua pegawai di KUA
dalam melayani masyarakat akan biaya pencatatan nikah, barang siapa
yang melanggarnya maka akan dikenakan sangsi berat. Disamping biaya pencatatan yang perlu
diperhatikan adalah persyaratan setiap CATIN yang akan mendaftarkan diri untuk melaksanakan pernikahan, antara lain foto copy KK, KTP, Ijazah, Akta Kelahiran, Pas Foto dan N1-N7 yang dibubuhi tanda tangan kepala desa dan stempel basah.
Kamis, 17 November 2016
Kunjungan SDIT Insan Karima ke KUA Cigombong
KUA Kecamatan Cigombong mendapat kunjungan dari murid-murid SDIT Insan Karima Cigombong yang dalam hal ini diterima langsung oleh Kepala KUA Cigombong Yudi Budiman, S.Ag.,MH.
Disampaikan bahwa inti dari kegiatan ini adalah dalam rangka mengenalkan kepada anak-anak tentang unsur Muspika tingkat Kecamatan berikut tugas dan fungsi KUA. Dari kegiatan ini diharapkan selain para murid mendapatkan pengetahuan juga memupuk keberanian mereka dalam hal berinteraksi terhadap instansi pemerintah. Jumat (18/11)
Disampaikan bahwa inti dari kegiatan ini adalah dalam rangka mengenalkan kepada anak-anak tentang unsur Muspika tingkat Kecamatan berikut tugas dan fungsi KUA. Dari kegiatan ini diharapkan selain para murid mendapatkan pengetahuan juga memupuk keberanian mereka dalam hal berinteraksi terhadap instansi pemerintah. Jumat (18/11)
Rabu, 16 November 2016
KUA CIGOMBONG Goes To School di MAN 4 Bogor (Cijeruk)
Yudi Budiman (Kepala KUA Cigombong) sedang memberikan materi di depan para siswa/i |
Guna menekan angka pernikahan dini dan
memberikan pemahaman tentang kaidah pernikahan, KUA Kecamatan
Cigombong Kabupaten Bogor kembali mengadakan kegiatan KUA Cigombong Goes to
School ke MAN 4 Bogor, Selasa (16/11) setelah sebelumnya juga diadakan di SMUN 1 Cigombong, Bogor. Kegiatan ini mendapat respon
positif dari para guru maupun siswa yang menjadi peserta kegiatan ini.
Kepala
KUA Kecamatan Cigmbong Yudi Budiman, mengatakan sasaran yang dicapai
dalam sosialisasi ini adalah bagaimana para siswa memahami berbagai hal
mengenai pernikahan.
Kita coba masuk
ke lembaga pendidikan, terutama memberikan pemahaman terkait pernikahan,
terciptanya kesehatan reproduksi remaja sesuai standar kesehatan dan
tidak terjadinya pernikahan dini, kata Yudi.
Lebih
jauh dia mengatakan, Program ini dilaksanakan untuk meningkatkan
pemahaman sikap dan perilaku positif remaja tentang kesehatan dan
hak-hak reproduksi. Kemudian meningkatkan derajat kesehatan
reproduksinya dan mencegah pernikahan dini, guna mempersiapkan kehidupan
berkeluarga dan mendukung upaya peningkatan kualitas generasi
mendatang.
Masalah kesehatan
reproduksi atau seksualitas remaja dan pernikahan dini masih terabaikan.
Buktinya, masih banyak kasus kehamilan diluar nikah, aborsi tanpa
peduli keselamatan jiwa. Sebagian remaja berusia 14-24 tahun
pengetahuannnya tentang resiko melakukan hubungan seks masih rendah.
Makanya kita masuk untuk mengedukasi mereka, pungkasnya.
Yudi Budiman (Kepala KUA Cigombong), Eman Suryatman (Kepala MAN 4), Lukman Ismail (Staf KUA Cigombong) |
Kepala
MAN 4 Bogor Eman Suryatman menyambut baik kegiatan yang digelar oleh
KUA Kecamatan Cigombong, karena mampu memberikan pemahaman terkait
pernikahan yang sesuai dengan kaidah aturan dan dampak positif dan
negatifnya.
Tentu ini bentuk prepare
kita untuk memberikan pemahaman tentang pernikahan yang sesungguhnya,
sehingga para siswa berpikir terlebih dahulu kalaupun mereka harus
menikah, kata Eman.
berita ini juga telah dimuat di Portal Kemenag Prov. Jawa Barat di link: https://jabar.kemenag.go.id/berita/426088/kua-cigombong-adakan-goes-to-school-man-4-bogor
berita ini juga telah dimuat di Portal Kemenag Prov. Jawa Barat di link: https://jabar.kemenag.go.id/berita/426088/kua-cigombong-adakan-goes-to-school-man-4-bogor
Selasa, 18 Oktober 2016
Profil KUA Cigombong
PROFIL KUA CIGOMBONG
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan
merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling
depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada
masyarakat di bidang keagamaan.
Secara histories, KUA adalah unit
kerja Kementerian Agama yang memiliki rentang usia cukup panjang. Menurut
seorang ahli di bidang ke-Islaman Karel Steenbrink, bahwa KUA Kecamatan secara
kelembagaan telah ada sebelum Depertemen Agama itu sendiri ada. Pada masa
kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis dengan KUA
kecamatan, telah diatur dan diurus di bawah lembaga Kantor Voor Inslanche
Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda.
Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan
masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk
pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui
lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.
Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan
dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah,
Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal
bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas,
meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai.
Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan
dengan PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh
masalah talak cerai yang diserahkan ke Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya, maka
Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978,
mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi
melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama
Islam di wilayah Kecamatan .
Sejak awal kemerdekaan Indonesia,
kedudukan KUA Kecamatan memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana
hukum Islam, khususnya berkenaan dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat
dilihat dari acuan yang menjadi pijakannya, yaitu:
1.
UU No. 22 tahun 1946 tentang
pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2.
UU No.22 tahun 1946 yang kemudian
dikukuhkan dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3.
Keppres No. 45 tahun 1974 tentang
tugas dan fungsi KUA kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45
tahun 1981.
4.
Keputusan Menteri Agama No. 517
tahun 2001 tentang pencatatan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani
tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan kemesjidan, produk halal,
keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji , ibadah social dan kemitraan
umat.
5.
Keputusan Menteri Agama RI No. 298
tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja
Kantor Departemen Agama kabupaten / kota yang melaksanakan sebagian tugas
Urusan Agama Islam.
6.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 34
tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan
Karena tugasnya berkenaan dengan
aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat,
maka tugas dan fungsi KUA kecamatan semakin hari semakin menunjukkan
peningkatan kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong
kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan
mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk
bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada
penegakkan peraturan yang berlaku.
Untuk lebih mendorong kualitas
kinerja dan sumberdaya manusia, Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Barat berupaya
melakukan berbagai terobosan yang efektif yang intinya selain bersifat
koordinatif, juga sekaligus evaluatif dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA.
Salah satu terobosan tersebut adalah penyelenggaraan penilaian terhadap
KUA dalam bentuk kegiatan penilaian KUA percontohan yang
rutin dilaksanakan setiap tahun. Penilaian terhadap KUA-KUA yang diajukan
dalam kegiatan tersebut, hasilnya dapat digunakan sebagai tolok ukur
untuk melihat sejauh mana penjabaran visi- misi serta etos kerja yang telah
dilaksanakan para pelaksana tugas dan fungsi KUA tersebut, apalagi kaitannya
dengan visi pemerintah Prov. Jawa barat 2013 – 2018 yaitu “Jawa Barat Maju dan
Sejahtera Untuk Semua” atau dengan visi kab. Bogor “Sebagai Kabupaten Termaju
di Indonesia”, maka Kementerian Agama Insya Allah memberikan warna dalam
rangka mengaktualisasikan visi tersebut.
B. Dasar Hukum
Penyusunan profil KUA Kecamatan Cigombong Kab. Bogor yang memuat gambaran umum tentang pelaksanaan tugas dan fungsi
KUA Kecamatan Cigombong didasarkan pada ketentuan
tugas dan fungsi KUA Kecamatan itu sendiri dan dukungan dari dinas
intansi vertikal yang berwenang dalam pembinaan rutin dalam bentuk
kegiatan penilaian atas KUA percontohan yang berpijak pada peraturan yang berlaku.sebagai
berikut:
1.
Undang-Undang RI No. 22 tahun 1946
tentang pencatatan nikah, tolak dan rujuk.
2.
Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974
tentang perkawinan.
3.
Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No.
18 tahun 1974 dan 45 tahun 1981 tentang Organisasi dan tata kerja Departemen
Agama.
4.
Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No.
517 tahun 2001 tentang penataan struktur organisasi dan tata kerja KUA
Kecamatan.
5.
Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No.
373 tahun 2002 tentang Stok Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor
Kabupaten/Kota.
6.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 34
tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan
C. Maksud Dan Tujuan
Pembuatan dalam bentuk Profil Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor dimaksudkan sebagai
gambaran objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Cigombong secara
konprehensif yang meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi,
penyelenggaraan tugas KUA Kecamatan Cigombong itu sendiri.
Adapun tujuan yang hendak dicapai
dari penyusunan profil ini adalah:
1. Memberikan gambaran umum bagi para
pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Cigombong tentang kondisi riil KUA
Kecamatan Cigombong.
2. Dapat mengetahui standar dari pola
dan volume kerja yang telah dilaksanakan oleh para pelaksana Kantor Urusan
Agama Kecamatan Cigombong, sekaligus menjadi bahan eveluasi dan komparasi
terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh KUA lain yang ada Kab. Bogor, Prov.
Jawa Barat.
3. Memberikan daya penilaian
subjektif dari masing-masing personal pelaksana KUA Kecamatan Cigombong
sehingga akan mendorong timbulya kreatifitas dalam menciptakan terobosan baru
untuk meningkatkan kualitas kinerja sekaligus pula dapat
memposisikan dirinya dalam perbaikan, peningkatan dan penyempurnaan hasil kerja
sesuai dengan tugas yang diembannya.
4.
Memberikan rumusan global tentang
apa yang telah dilaksanakan KUA Kecamatan Cigombong dan apa yang akan
direncanakan ke depan.
BAB II
GAMBARAN UMUM KUA KECAMATAN CIGOMBONG
A. Kondisi Objektif KUA Kecamatan Cigombong
KUA Kec. Cigombong merupakan salah
satu dari 40 KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
KUA Cigombong merupakan pemekaran dari KUA Kecamatan Cijeruk yang pada tahun
2007 dimekarkan menjadi dua kecamatan. KUA Kecamatan Cigombong pertama kali
dipimpin oleh seorang Kepala KUA yang bernama Drs. H.A. Shihabudin.
Gedung KUA Kecamatan Cigombong berkedudukan
di dalam komplek perkantoran Kecamatan Cigombong bersama dengan UPTK
Pendidikan, PLKB dan Kantor Kecamatan Cigombong itu sendiri dengan status Hak
Guna Pakai.
Seiring dengan dinamika kebutuhan
kantor, kepemimpinan pada KUA Kec. Cigombong telah mengalami beberapa
pergantian kepala sebagai berikut:
1.
Drs. H.A. Shihabudin (tahun 2007)
2.
Drs. Eman Sulaeman (tahun 2008)
3.
Duduh, S.Pd.I (tahun 2011)
4.
Drs. U. Nurudin (tahun
2013)
5.
Yudi Budiman, S.Ag., MH (tahun 2016)
B. Letak Geografis
KUA Kecamatan Cigombong terletak di
wilayah selatan Kabupaten Bogor dan berjarak 30 Km dari pusat pemerintahan Kabupaten Bogor yang
berkedudukan di Kecamatan Cibinong.
Adapun wilayah kecamatan Cigombong
seluas 4.024,509 Ha dengan mayoritas adalah lahan pesawahan/pekebunan,
perumahan dan lain-lain.
Berdasarkan data monografi kecamatan
Cigombong tahun 2016, wilayah KUA kec. Cigombong terletak pada jalur lintas
perkantoran pemerintah Kab. Bogor – Kota Bogor jalur selatan dengan batas
wilayah sebagai berikut :
1.
Sebelah utara = Kecamatan
Cijeruk
2.
Sebelah selatan = Kecamatan
Cicurug, Kab. Sukabumi
3.
Sebelah barat = Kecamatan
Taman Sari
4.
Sebelah timur = Kecamatan
Caringin
C. Kondisi Pemerintahan
Kecamatan Cigombong terdiri dari 9
Desa, 81 RW dan 293 RT. Dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Nama Desa
|
Luas Wilayah
|
Dusun
|
Jumlah RW
|
Jumlah RT
|
(Ha)
|
|||||
1
|
Tugu Jaya
|
505.643
|
7
|
11
|
44
|
2
|
Cigombong
|
105.587
|
2
|
5
|
25
|
3
|
Wates Jaya
|
1,013.282
|
4
|
8
|
29
|
4
|
Srogol
|
131.985
|
2
|
6
|
18
|
5
|
Ciburuy
|
160
|
4
|
10
|
41
|
6
|
Cisalada
|
168.259
|
4
|
10
|
26
|
7
|
Pasir Jaya
|
394.80
|
4
|
9
|
23
|
8
|
Ciburayut
|
348.787
|
4
|
8
|
42
|
9
|
Ciadeg
|
315.450
|
4
|
14
|
45
|
|
Jumlah
|
4.024,509
|
35
|
81
|
293
|
D. Keadaan Penduduk dan Sosio Religiusnya.
Data penduduk Kec. Cigombong
berdasarkan agama dengan rinciannya sebagai berikut:
No
|
Nama Desa
|
Jumlah Penduduk
|
Agama
|
|||||
Islam
|
Protestan
|
Katolik
|
Hindu
|
Buhda
|
Konghucu
|
|||
1
|
Tugu Jaya
|
15,039
|
15,039
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
Cigombong
|
9,223
|
9,112
|
43
|
51
|
8
|
9
|
-
|
3
|
Wates Jaya
|
8,055
|
8,024
|
11
|
7
|
10
|
3
|
-
|
4
|
Srogol
|
6,179
|
6,100
|
57
|
13
|
9
|
-
|
-
|
5
|
Ciburuy
|
12,228
|
12,169
|
20
|
35
|
4
|
-
|
-
|
6
|
Cisalada
|
7,520
|
7,515
|
5
|
-
|
-
|
-
|
-
|
7
|
Pasir Jaya
|
6,910
|
6,910
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
8
|
Ciburayut
|
12,724
|
12,724
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
9
|
Ciadeg
|
10,877
|
10,877
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
Jumlah
|
88,755
|
88,470
|
136
|
106
|
31
|
12
|
-
|
E. Sarana Peribadatan dan Pendidikan.
1. Sarana Peribadatan
dan Pendidikan di Kec.Cigombong sebagai berikut:
No.
|
Desa
|
Sarana Peribadatan
|
||||||||
Masjid
|
Mushalla
|
Ponpes
|
MT
|
MD
|
TKQ/TPQ
|
Gereja
|
Pura
|
Vihara
|
||
1
|
Tugu Jaya
|
15
|
61
|
10
|
60
|
9
|
24
|
-
|
-
|
-
|
2
|
Cigombong
|
8
|
9
|
4
|
14
|
3
|
4
|
-
|
-
|
-
|
3
|
Wates Jaya
|
11
|
13
|
3
|
26
|
7
|
5
|
1
|
1
|
-
|
4
|
Srogol
|
9
|
17
|
5
|
19
|
4
|
4
|
1
|
1
|
-
|
5
|
Ciburuy
|
13
|
32
|
7
|
25
|
5
|
36
|
-
|
-
|
-
|
6
|
Cisalada
|
9
|
35
|
12
|
14
|
2
|
27
|
-
|
-
|
-
|
7
|
Pasir Jaya
|
23
|
23
|
10
|
23
|
6
|
-
|
-
|
-
|
-
|
8
|
Ciburayut
|
23
|
23
|
15
|
37
|
7
|
-
|
-
|
-
|
-
|
9
|
Ciadeg
|
15
|
43
|
2
|
27
|
8
|
6
|
-
|
-
|
-
|
|
Jumlah
|
126
|
256
|
68
|
245
|
51
|
106
|
2
|
2
|
126
|
2. Jumlah
Penduduk berdasarkan jenjang pendidikan
No
|
Nama Desa
|
Belum
|
Belum
|
Jenjang Pendidikan
|
Jumlah Penduduk
|
|||||
Sekolah
|
Tmt SD
|
SD
|
SLTP
|
SLTA
|
D1-D2
|
D3
|
S1/S3
|
|||
1
|
Tugu Jaya
|
1,058
|
2,302
|
5,130
|
1,979
|
622
|
79
|
15
|
-
|
15,039
|
2
|
Cigombong
|
173
|
106
|
1,168
|
651
|
657
|
585
|
194
|
-
|
9,223
|
3
|
Wates Jaya
|
640
|
1,272
|
-
|
1,670
|
1,875
|
-
|
-
|
-
|
8,055
|
4
|
Srogol
|
-
|
82
|
468
|
1,571
|
1,102
|
186
|
48
|
-
|
6,179
|
5
|
Ciburuy
|
1,003
|
-
|
4,796
|
3,906
|
1,871
|
308
|
1,401
|
-
|
12,228
|
6
|
Cisalada
|
587
|
102
|
3,168
|
1,341
|
1,208
|
558
|
105
|
-
|
7,520
|
7
|
Pasir Jaya
|
-
|
122
|
1,536
|
218
|
39
|
9
|
6
|
-
|
6,910
|
8
|
Ciburayut
|
293
|
3,105
|
4,558
|
1,769
|
2,026
|
26
|
10
|
-
|
12,724
|
9
|
Ciadeg
|
-
|
-
|
3,249
|
2,708
|
1,624
|
33
|
45
|
-
|
10,877
|
|
|
3,754
|
7,091
|
24,073
|
15,813
|
11,024
|
1,784
|
1,824
|
-
|
88,755
|
3. Kelembagaan
Agama Islam
Selain Kantor Urusan Agama, di
Kecamatan Cigombong terdapat pula berbagai lembaga keagamaan yang bertugas
memberikan pelayanan dan pembinaan terhadap kehidupan keagamaan masyarakat.
Lembaga tersebut adalah:
a. Majlis Ulama
Indonesia (MUI) Kec. Cigombong
b. Badan Amil
Zakat (BAZ) Kec. Cigombong
c. Dewan Masjid
Indonesia (DMI) Kec. Cigombong
d. Badan
Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP.4)
e. Badan
Kerjasama Majlis Ta’lim (BKMM) Kec. Cigombong
f. Lembaga
Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
g. Ikatan
Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI)
h. Kelompok
Kerja Diniyah Takmiliyah (KKDT)
i.
Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP)
j.
Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI)
k. Nahdhatul Ulama (NU)
l.
Gerakan Pemuda (GP) Anshar
m. IPNU
n. Fatayat & Muslimat
F. Ibadah Sosial
1. Zakat
Peningkatan
pembinaan zakat , infaq dan sodaqoh melalui program sosialisasi sesuai dengan
undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, pengumpulan dan
pemberdayaan secara berkesinambungan sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
Adapun zakat profesi atau zakat mal baru disosialisasikan oleh ZIS Kab. Bogor,
sedangkan zakat profesi baru berjalan di lingkungan karyawan Kementerian Agama
Kabupaten Bogor yang dikelola langsung oleh UPZ Kementerian Agama Kab. Bogor
2. Bimbingan
Manasik Haji
Bimbingan manasik
haji dilaksanakan setiap tahun bekerja sama dengan KBIH yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan juklak dari bagian urusan haji Kementerian Agama kab. Bogor.
3. Wakaf
Peningkatan pemanfaatan tanah wakaf dengan sasaran terkordinirnya
pemanfaatan tanah wakap beserta sertifikasinya sehingga dapat dikelola secara
optimal. Jumlah wakaf yang terdata di KUA Cigombong sebanyak 149, yang
bersertifikat berjumlah 132 dan yang ber AIW 149. Adapun rinciannya sebagai
berikut:
No
|
Nama Desa
|
Jumlah Wakaf
|
Bersertifikat
|
Ber AIW
|
|
1
|
Tugu Jaya
|
34
|
28
|
34
|
|
2
|
Cigombong
|
9
|
8
|
9
|
|
3
|
Wates Jaya
|
12
|
12
|
12
|
|
4
|
Srogol
|
5
|
5
|
5
|
|
5
|
Ciburuy
|
11
|
11
|
11
|
|
6
|
Cisalada
|
28
|
26
|
28
|
|
7
|
Pasir Jaya
|
10
|
10
|
10
|
|
8
|
Ciburayut
|
19
|
15
|
19
|
|
9
|
Ciadeg
|
21
|
17
|
21
|
|
|
Jumlah
|
149
|
132
|
149
|
G. Jumlah pencatatan pernikahan dan Personalia
KUA Kecamatan Cigombong
Personil KUA Kec. Cigombong
sampai dengan Juni 2012 sebanyak 3 ( tiga ) orang ditambah 1 ( satu )
orang penyuluh dan empat orang honorer. Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Jumlah
pencatatan pernikahan (N)
|
Jumlah Pencatatan Pernikahan di KUA
Cigombong
|
|||||
Tahun
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
2016
|
Jumlah N
|
1124
|
1126
|
988
|
989
|
766
|
741
|
2. Karyawan
No
|
Nama
|
NIP
|
Tempat, Tanggal Lahir
|
Pangkat dan Golongan
|
Jabatan
|
Pendidikan
|
1
|
Yudi Budiman, S.Ag., MH
|
197706082003121010
|
Sukabumi, 08 Juni 1977
|
Penata (III/c)
|
Kepala KUA/PPN
|
S-2
|
2
|
H. Rahmat Mugiana, S.Ag
|
196602011987031003
|
Sukabumi, 01 Februari 1966
|
Penata (III/c)
|
Penghulu
|
S-1
|
3
|
H. Suparman, S.Ag
|
196608151988031001
|
Bogor, 15 Agustus 1966
|
Penata (III/c)
|
Penghulu
|
S-1
|
4
|
Dra. Lela Humaela
|
196706081993032003
|
Bogor, 08 Juni 1967
|
Penata Tk. I (III/d)
|
JFU
|
S-1
|
5
|
H.A. Saepudin
|
196901281992031002
|
Sukabumi, 28 Januari 1969
|
Penata Muda Tk.I (III/b)
|
JFU
|
S-1
|
6
|
Erland Duslan Ahmad, SH.I
|
197912292005011003
|
Jakarta, 29 Desember 1979
|
Penata Muda Tk.I (III/b)
|
JFU
|
S-1
|
7
|
Lukman Ismail, S.Sos.I
|
198110072009011010
|
Bogor, 07 Oktober 1981
|
Penata Muda Tk.I (III/b)
|
JFU
|
S-1
|
8
|
Megantar Seca Kusumah, S.I.P
|
198105012009011011
|
Sukabumi, 01 Mei 1981
|
Penata Muda Tk.I (III/b)
|
JFU
|
S-1
|
9
|
Pajar Mulyana, SH.I
|
-
|
Bogor, 03 Oktober 1982
|
-
|
Honorer
|
S-1
|
2. Pembantu Penghulu`
No.
|
Nama
|
Wilayah Desa
|
Alamat
|
1.
|
Ijang
Setiawan
|
Tugu Jaya
|
Tugu Jaya
|
2.
|
Harun AR
|
Cigombong
|
Cigombong
|
3.
|
Sumitra
|
Cigombong
|
Cigombong
|
4.
|
K. Muhtar
|
Wates Jaya
|
Wates Jaya
|
5.
|
Dedi Karyana
|
Wates Jaya
|
Wates Jaya
|
6.
|
Saepul
Anwar
|
Srogol
|
Srogol
|
7.
|
Jajang
Sudirman
|
Srogol
|
Srogol
|
8.
|
Ena
Sobarna
|
Ciburuy
|
Ciburuy
|
9.
|
M. Kusaeri
|
Cisalada
|
Cisalada
|
10.
|
M. Jajang
|
Cisalada
|
Cisalada
|
11.
|
A.Nurdin
|
Pasir Jaya
|
Pasir Jaya
|
12.
|
A.Hapid
|
Ciburayut
|
Ciburayut
|
13.
|
M. Suhendar
|
Ciburayut
|
Ciburayut
|
14.
|
A Hadi
|
Ciadeg
|
Ciadeg
|
15.
|
Kusnadi
Ahtim
|
Ciadeg
|
Ciadeg
|
16.
|
Sayuti
|
Ciadeg
|
Ciadeg
|
3. Kondisi Gedung KUA
KUA Kec. Cigombong merupakan salah
satu dari 40 KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
KUA Cigombong merupakan pemekaran dari KUA Kecamatan Cijeruk yang pada tahun
2007 dimekarkan menjadi dua kecamatan. KUA Kecamatan Cigombong pertama kali
dipimpin oleh seorang kepala KUA bernama Drs. H.A.Sihabudin.
Gedung KUA Kecamatan Cigombong berkedudukan
di dalam komplek perkantoran Kecamatan Cigombong bersama dengan UPTK
Pendidikan, PLKB dan Kantor Kecamatan Cigombong itu sendiri dengan status Hak
Guna Pakai.
Gedung KUA Kecamatan Cigombong terdiri dari :
a.
Ruang Tamu
b.
Ruang Kepala
c.
Ruang Staf
d.
Ruang Sidang/Balai Nikah
e.
Ruang Arsip
f.
Ruang Dapur
g.
Ruang WC
BAB III
PROGRAM KERJA
KUA KECAMATAN CIGOMBONG
A. Pokok-Pokok
Program
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana kantor.
- Meningkatkan profesionalisme personil KUA
- Meningkatkan tertib administrasi
- Meningkatkan pelayanan di bidang kepenghuluan
- Meningkatkan pelayanan di bidang BP.4 dan keluarga sakinah
- Meningkatkan pelayanan di bidang zakat, wakaf, infaq, sodaqoh dan ibadah sosial.
- Meningkatkan pelayanan di bidang ibadah haji
- Meningkatkan pelayanan di bidang kemasjidan dan hisab ru’yah
- Meningkatkan pelayanan di bidang produk halal
- Meningkatkan pelayanan di bidang lintas sektoral
B. Program Unggulan
Dari beberapa program kerja yang
dicanangkan KUA Kecamatan Cigombong, ada tiga program ungggulan yang akan
dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Cigombong yang semuanya mengarah kepada
terwujudnya pelayanan prima terhadap masyarakat.
Pertama, komputerisasi pelayanan
nikah. Menyadari keterbatasan tenaga karyawan KUA yang kurang, sementara tugas-tugas
rutin semakin banyak, maka salah satu solusi untuk memberikan pelayanan yang
prima terhadap masyarakat adalah dengan sitem komputerisasi, yang termasuk
didalamnya adalah SIMBI (Sistem Informasi Manajemen Bimas Islam) yang meliputi
SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah), SIWAK (Sistem Informasi Manajemen
Wakaf), SIMAS (Sistem Informasi Manajemen Masjid), SIMPEG (Sistem Informasi
Manajemen Kepegawaian) dan e-Billing.
Kedua, Profesionalisme personil KUA dengan
mengikutsertakan kegiatan-kegiatan Diklat para karyawan KUA, baik tingkat
Kabupaten maupun Provinsi.
Ketiga, akses internet. Hal ini
sangat penting untuk mengikuti perkembangan arus teknologi informasi. Dengan
program ini diharapkan mobilitas pelayanan kepada masyarakat dapat
ditingkatkan, karena berbagai informasi tentang KUA Cigombong bisa diakses
lewat Blog dengan alamat : kuakeccigombong.blogspot.co.id
C. Rincian Program
1. Bidang
Sarana dan prasarana kantor
a.
Rehabilitasi gedung balai nikah
b.
Menata ruang arsif
c.
Menata ruang karyawan
d.
Menata ruang dapur
e.
Menata ruang pelaminan
f.
Menata halaman kantor
2. Bidang Profesionalisme Personil
KUA
a.
Mengirimkan karyawan KUA pada
kegiatan-kegiatan Diklat
b.
Membina karyawan KUA mengenai undang-Undang perkawinan
c.
Bahsul Masa’il antar karyawan
3. Bidang
Administrasi
a.
Membuat komputerisasi data
b.
Melengkapi buku-buku administrasi
KUA
c.
Menjilid daftar pemeriksaan nikah
d.
Membuat papan Struktur organisasi KUA, Grafik peristiwa nikah, Monografi
KUA, data statistik KUA dan papan peta wilayah Cigombong
e.
Membuat Visi Misi dan Motto KUA
f.
Mengarsifkan keluar masuk surat
g.
Membuat buku adminstrasi dan laporan keuangan
h.
Membuat standarisasi pelayanan prima terhadap masyarakat
i.
Menyimpan data melalui program
website dalam rangka persiapan membuka akses internet
4. Bidang Kepenghuluan
a.
Menerima pendaftaran nikah dan rujuk
b.
Meneliti daftar pemeriksaan nikah
c.
Menulis buku akta nikah
d.
Memeriksa, mengawasi, dan menghadiri dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
e.
Mengisi formulir NB, N dan pembuatan
laporannya
f.
Menulis buku akta nikah
g.
Membantu mencari fatwa hukum khususnya mengenai perkawinan dan rujuk
h.
Membuat brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
i.
Membuat laporan peristiwa nikah dan rujuk
5. Bidang Keluarga Sakinah
a.
Menyusun kepengurusan BP.4 Tingkat
Kecamatan Cigombong
b.
Menyelenggarakan penataran calon
pengantin satu minggu sekali pada setiap hari Rabu
c.
Mengadakan penasihatan 10 menit pada
saat pernikahan jika situasi dan kondisi memungkinkan.
d.
Memberikan penasihatan kepada
keluarga yang sedang mengalami krisis rumah tangga
e.
Mendata keluarga sakinah sewilayah
Kecamatan Cigombong
f.
Sosialisasi program Keluarga Sakinah
g.
Mengadakan pembinaan Keluarga
Sakinah
6. Bidang
Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
a.
Sosialisasi zakat, wakaf, infaq dan sodaqoh
b.
Mengumpulkan dan menyalurkan dana bersama dengan BAZIS Kec.
Cigombong
c.
Mengadakan pembinaan masyarakat tentang sadar zakat
d.
Mendata tanah wakaf se-Kecamatan
Cigombong
e.
Membuat Akta Ikrar Wakaf
f.
Mendata tempat ibadah dan pendidikan
7. Di Bidang Ibadah Haji
a.
Mengadakan bimbingan manasik haji
b.
Mengadakan koordinasi dengan IPHI
8. Di Bidang
Kemasjidan dan Hisab ru’yah
a.
Memberdayakan fungsi masjid
b.
Mendata Masjid se wilayah kecamatan
Cigombong
c.
Sosialisasi arah qiblat
9. Di Bidang
Produk Halal
a.
Sosialisasi produk halal
b.
Mendata tempat penyembelihan hewan
c.
Mendata tempat pemeliharaan hewan
d.
Mengadakan pembinaan terhadap
masyarakat tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar
10. Di
Bidang Lintas Sektoral
a.
Bekerjasama dengan Kecamatan di
bidang data kependudukan, PHBI, MTQ, sosialisasi undang-undang perkawinan, tata
cara perkawinan, perwakafan dan lain-lain.
b.
Bekerjasama dengan MUI di bidang
kerukunan ummat beragama, sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin,
sosialisasi zakat wakaf, sertifikasi label halal, pembinaan khotib jum’at, tata
cara penyembelihan yang benar dan pembinaan mental umat
c.
Bekerjasama dengan UPTD Pendidikan di bidang data pendidikan, sosialisasi
aturan perkawinan terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda.
d.
Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan tentang kesehatan reproduksi, imunisasi calon pengantin dan Keluarga Berencana dan produk halal.
e.
Bekerjasama dengan IPHI di bidang Binsik dan pelestarian haji mabrur.
f.
Bekerjasama dengan DMI di bidang pemakmuran dan pemberdayaan fungsi
masjid, pendataan tempat-tempat ibadah.
g.
Bekerjasama dengan BKMM di bidang pemakmuran dan pendataan majlis
ta’lim.
h.
Bekerjasama dengan KKDT di bidang pendidikan di Madrasah Diniyah
i.
Bekerjasama dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan Qori’ah
j.
Bekerjasama dengan para pengusaha di bidang pengembangan sarana dan
prasarana kantor KUA.
D. Rencana
Kedepan
1. Memiliki
gedung baru yang representatif sesuai standar dengan pelayanan publik sebab
gedung yang ditempati sekarang masih berstatus Hak Guna Pakai milik Pemda Kab.
Bogor yang berada di komplek pemerintahan Kecamatan Cigombong
2. Menambah perlengkapan kantor untuk lebih
meningkatkan lagi pelayanan kepada masyarakat seperti penambahan laptop dan
pengadaan infocus
3. Memiliki
kendaraan inventaris roda dua dan roda empat yang dapat digunakan untuk
memberikan pelayanan prima kepada masyarakat termasuk kegiatan keagamaan
4. Membuat
website (minimal blog) yang dapat memberikan informasi secara luas tentang
segala data dan kegiatan yang ada di KUA Cigombong melalui jaringan internet
yang dapat diakses online.
BAB IV
PENUTUP
Demikianlah
selayang pandang profil KUA Kec. Cigombong ini tentunya masih belum
lengkap dan sempurna. Namun demikian profil ini diharapkan dapat
menjadi acuan bagi personil KUA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
serta menjadi referensi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Semoga Allah Swt. senantiasa melindungi
dan meridloi langkah kita semua . Amiin.
Cigombong, Februari 2017
Kepala KUA Cigombong
Yudi Budiman, S.Ag., MH.
NIP. 197706082003121000